Cidaun yang tenang tanpa adanya kegiatan penambangan sejak tahun 2011 terusik dengan kegiatan penambangan pasir besi di wilayah Kec. Cidaun, memang tidak dipungkiri pasir besi sangat menjajikan bagaimana tidak lebih dari Rp 2 triliun diinvestasikan dalam bidang penambangan pasir ini (uh pemerintah ga akan nolak tuh di kasih duit segituh apalagi yang dimaksud adalah pemerintah daerah, miskin !!). Banyak pihak yang pro dan kontra. apalgi menyangkut kerusakan yang diakibatkan, menindak lanjut kegiatan ini saya akan membahas beberapa peraturan UU tentang penambangan pasir besi dalam UU No 4/Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).UU ini adalah
pengganti/penyempurnaan dari UU No 11/Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang dianggap tidak lagi sesuai
dengan kondisi masa kini. Terutama dengan adanya “UU Desentralisasi
/Otonomi Daerah” seperti UU No 32/Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan UU No 33/Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Beberapa point penting dalam UU Minerba antara lain sebagai berikut:
- Pengusaha pertambangan membayar pajak sesuai dengan UU Perpajakan yang berlaku;
- Membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dan bagi hasil Pemda dan Pemerintah Pusat diberlakukan;
- Syarat dan perizinan Lingkungan Hidup wajib ditaati termasuk kesanggupan mengadakan reklamasi/pasca tambang;
- Pengembangan masyarakat /CSR (Corporate Social Responsibility) dan kewajiban melaksanakan kemitraan dan bagi hasil; masyarakat di sekitar tambang dilindungi hak-haknya mulai dari kewajiban pengembangan masyarakat dan perlindungan lingkungan;
- Kewajiban memberikan nilai tambah memberikan kewajiban membangun unit pengolahan dan pemurnian logam (pasir besi harus diolah menjadi bijih berkadar besi tinggi baru diekspor sehingga nilai jualnya meningkat atau meningkatkan nilai tambah);
- Pembatasan tanah yang diusahakan dan sebelum mendapatkan IUP/IUPK wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak;
- Jangka waktu IUP Eksplorasi mineral logam berlaku 8 tahun terdiri dari penyelidikan umum (1 tahun), eksplorasi (3 thn + 2x 1 thn), studi kelayakan (1 + 1 tahun);
- IUP (Izin Usaha Pertambangan) hanya berlaku untuk (20 thn + 2x 10 thn) terdiri dari konstruksi (3 thn) kegiatan penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan 17 tahun.
Maka bahaya manipulasi /penipuan oleh “pengusaha” dan kerusakan
lingkungan harus betul-betul diwaspadai oleh Pemda tersebut. Apalagi UU 32/Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) akan
memberikan sanksi pidana kepada para pejabat Pemda/Pusat yang
memberikan izin kepada usaha yang merusak/mencemarkan lingkungan. Mari usut tentang perijinan mereka agar tidak ada kalimantan yang lainnya, ibaratkan pribahasa habis manis sepah dibuang pasir besi habis kerusakan yang ditinggalkan.(red)
Sumber www.sesawi.net

Tidak ada komentar:
Posting Komentar