Kamis, 10 Mei 2012

Pasir Besi, Kamu Memang Fenomenal !!

  Cidaun yang tenang tanpa adanya kegiatan penambangan sejak tahun 2011 terusik dengan kegiatan penambangan pasir besi di wilayah Kec. Cidaun, memang tidak dipungkiri pasir besi sangat menjajikan bagaimana tidak lebih dari Rp 2 triliun diinvestasikan dalam bidang penambangan pasir ini (uh pemerintah ga akan nolak tuh di kasih duit segituh apalagi yang dimaksud adalah pemerintah daerah, miskin !!). Banyak pihak yang pro dan kontra. apalgi menyangkut kerusakan yang diakibatkan, menindak lanjut kegiatan ini saya akan membahas beberapa peraturan UU tentang penambangan pasir besi dalam UU No 4/Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).UU ini adalah pengganti/penyempurnaan dari UU No 11/Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan  Pokok Pertambangan yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi masa kini. Terutama dengan adanya “UU Desentralisasi /Otonomi Daerah” seperti  UU No 32/Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah dan UU No  33/Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Beberapa  point penting dalam UU Minerba antara lain sebagai berikut:
  1. Pengusaha pertambangan membayar pajak sesuai dengan UU Perpajakan yang berlaku;
  2. Membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dan bagi hasil Pemda dan Pemerintah Pusat diberlakukan;
  3. Syarat dan perizinan Lingkungan Hidup wajib ditaati termasuk kesanggupan mengadakan reklamasi/pasca tambang;
  4. Pengembangan masyarakat /CSR (Corporate Social Responsibility) dan kewajiban melaksanakan kemitraan dan bagi hasil; masyarakat di sekitar tambang dilindungi hak-haknya mulai dari kewajiban pengembangan masyarakat dan perlindungan lingkungan;
  5. Kewajiban memberikan nilai tambah memberikan kewajiban membangun unit pengolahan dan pemurnian logam (pasir besi harus diolah menjadi bijih berkadar besi tinggi baru diekspor sehingga nilai jualnya meningkat atau meningkatkan nilai tambah);
  6. Pembatasan tanah yang diusahakan dan sebelum mendapatkan IUP/IUPK wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak;
  7. Jangka waktu IUP Eksplorasi mineral logam berlaku 8 tahun terdiri dari penyelidikan umum (1 tahun), eksplorasi (3 thn + 2x 1 thn), studi kelayakan (1 + 1 tahun);
  8. IUP (Izin Usaha Pertambangan) hanya berlaku untuk (20 thn + 2x 10 thn) terdiri dari konstruksi  (3 thn) kegiatan penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan 17 tahun.
Maka bahaya manipulasi /penipuan oleh “pengusaha” dan kerusakan lingkungan harus betul-betul diwaspadai  oleh Pemda tersebut. Apalagi  UU 32/Tahun 2009 tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) akan memberikan sanksi pidana  kepada para pejabat Pemda/Pusat  yang memberikan izin kepada usaha yang merusak/mencemarkan  lingkungan. Mari usut tentang perijinan mereka agar tidak ada kalimantan yang lainnya, ibaratkan pribahasa habis manis sepah dibuang pasir besi habis kerusakan yang ditinggalkan.(red)
Sumber www.sesawi.net

Senin, 07 Mei 2012

Jasa Internet dan Siaran Televisi Barang Mewah di Cidaun




  Banyak orang yang mengeluhkan fasilitas komunikasi dan media informasi di cidaun apalagi dalam hal Internet, tidak dapat disangkal memang pengguna internet di Indonesia semakin tahun terus bertambah begitu juga dengan pengguna internet di desa bukan hanya sekedar untuk mencari informasi atau media sosial di cidaun sendiri sudah ada beberapa orang yang memanfaatkan internet sebagai sarana berbisnis online, baik jasa ataupun menawarkan barang-barang, tetapi banyak sekali keluhan yang keluar dari para pengguna internet di desa khususnya cidaun. kurangnya pelayanan internet di daerah cidaun bukan karena tidak adanya penyedia jasa warnet ataupun komputer di setiap rumah melainkan karena Pt. Telkom Indonesia tidak menyediakan jaringan internet speedy untuk daerah cidaun sedangkan kecamatan lain seperti Sindangbarang, Tanggeung, Pagelaran sudah tersedia jaringan speedy dari Pt.Telkom Indonesia, banyak pengguna jasa inernet yang menggunakan layanan dial up dari modem menggunakan beberapa provider GSM ataupun CDMA tentunya dengan harga yang mahal dan kualitas yang ga begitu mendukung masyarakat desa (quota dibatasi bos).

  Sampai saat ini Pt. Telkom unit Tanggeung belum mengkonfirmasi sampai kapan situasi ini akan selesai (boro-boro speedy tiang sama kabelnya aja pada di copotin..!!!). Karena keterbatasan itu banyak masyarkat yang bingung dan merasa terisolasi dari perkembangan global yang rata-rata di daerah lain sudah dapat menikmati koneksi internet dengan kecepatan diatas 153 kbps sedangkan cidaun sampai saat ini dengan modem menggunakan kartu flexy berada di bawah 153 kbps, bayangkan saja ketertinggalan penduduk desa akan perkembangan informasi dan teknologi yang terpaut jauh dari masyarakat perkotaan. 

  Disisi lain pemerintah semangat-semangatnya menjalankan program internet masuk desa, nah saya kembai bertanya internet yang seperti apa untuk masyarakaat desa, apakah yang mampu membuka setengah jendela google atau mungkin bagaimana????. Patut diperhatikan karena baik yang berada diperkotaan maupun di desa semua sama, harus seimbang agar bangsa tersebut lebih kuat baik secara mental juga secara Ilmu Perkembangan Teknologi, bangsa untung kehidupan penduduk di desa juga berkembang. Bukankah "Bangsa yang kuat adalah bangsa yang maju baik secara mental maupun teknologi bukan bangsa yang kuat adalah bangsa yang penduduk kotanya maju". betuuuuullllll...????. 


  Selain internet hal lain yang juga membuat masyarakat pedesaan khususnya cidaun yaitu mengenai masalah siaran televisi dimana di cidaun hanya terdapat 4 chanel yang dapat ditangkap itupun harus bayar Rp.10000./ minggu kepada pihak yang membuat stasiun tv kabel lokal (orang cidaun menyebutnya Riley)  atau apabila ingin menikmati chanel sebanyak di wilayah perkotaan penduduk desa harus mengeluarkan uang sebesar Rp.700.000. untuk membeli satu unit peralatan parabola, mungkin bagi pembaca yang memiliki uang lebih jumlah segitu ga ada artinya tetapi berbeda bagi penduduk desa.

 Hanya orang-orang tertentu yang bisa menikmati  layanan parabola sedangkan yang lain......???, berbeda sekali dengan wilayah perkotaan bermodalkan sebuah antena atau kabel panjang 1 pesawat Tv sudah dapat menikmati pulahan chanel, berbanding terbalik dengan di desa dengan 700.000 baru bisa menikmati tontonan kaya di kota...!!:.(. Sebetulnya Kewajiban pemerintah baik daerah maupun provinsi untuk menyediakan layanan informasi yang kongkrit bagi penduduk desa bukan hanya wilayah perkotaan yang dibekali dengan sejuta media informasi yang kongkrit   pedesaan juga perlu agar setiap aspek menjadi seimbang.(red)

Sabtu, 05 Mei 2012

Cidaun Sebuah Nama dengan Banyak Potensi

   Tahun 2007, setelah lulus dari SMP Negeri 1 Cidaun saya meneruskan pendidkan di  Salah satu SMK swasta di daerah Cimahi, Jawa Barat. Hari pertama masuk sekolah saya di suruh memperkenalkan diri saya di depan semua teman-teman baru di kelas tersebut (Curhat dikit ga nape2 kan? heheh), hal yang membuat saya rada kecut and nyelek waktu itu saya bilang asal saya dari Cidaun serentak guru dan teman sekelas bertanya "eta dimana?" (waduh sialan ga taueun daerah terindah di dunia.....hahahhahaha), akhirnya saya menjelaskan letak cidaun kepada mereka dan akhirnya fahamlah mereka kalau cidaun adalah daerah yang sangat potensial baik secara pariwisata maupun traffic baik udara ataupun laut dan sekaligus asal muasal saya (horrrreeeeee...ga di sangka ET lg). ya bagaimana tidak secara letak daratan cidaun memang sangat strategis dimana menjadi jalur perlintasan menuju bandung, garut, pangandaran dan jawa tengah (Lintas selatan). kemudian jalur lautpun merupakan samudera hindia yang menyatukan Benua Australia dengan Benua Asia dan selain itu dari segi Pariwisata otomatis menjadi daerah yang dikelilingi sejumlah pantai indah nan alami...........wow banget kan !!!...hehehehe.

  Nah selain itu ada beberapa jalur yang dapat di tempuh untuk menuju Cidaun, "nah loh beberapa berarti banyak ya?" ya ia lah kan jalur strategis atuuuuhhh.....piiisss !!! :
1. Via Cianjur > Sindang barang > Cidaun (Waktu tempuh 5 jam)
2. Via Bandung > Ciwidey > Naringgul > Cidaun (Waktu tempuh 3 jam)
3. Via Bandung > Ciwidey > Cikadu > Cidaun (Waktu tempuh 4 Jam)
4. Via Garut > Pamempeuk > Cidaun (Waktu tempuh 3 jam)
5. Via Banjaran > Cisewu > Rancabuaya > Cidaun (Waktu tempuh 3 jam)

  Jalur tempuh rata-rata masih melewati hutan dan jalan yang ga begitu bagus juga ga begitu jelek (mix gituh ada aspal ada juga batu-batu koral) kalau soal keamanan sih yang saya lami selama ini ya aman-aman aja asal jangan lewat dari jam 9 malam aja kecuali lagi pada konpoy alias ngabring ga apa-apa asal jangan SENDIRIAN, ngeri kalau malem-malem lewat hutan gituh...setuju?????

Selain kaya akan keindahan alam Cidaun juga memiliki kekayaan alam yang sangat beraneka ragam mulai dari  Pasir Besi yang melimpah, Pohon kayu, sampai ada suatu daerah di cidaun yang tempatnya tidak bisa saya sebutkan (sieun digali kaya pasir besi) terdapat sumber minyak bumi (hasil penelitian salah seorang ahli dari Australia 1992). Alangkah luar biasanya segala yang dimiliki oleh cidaun, jaga dan lindungi alam cidaun baik dari orang-orang yang berusaha merusak lingkungan, mengekploritasi hasil alam secara berlebihan apalagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu selain memperkenalkan cidaun ke public melalui blog ini saya selaku blogger ingin mengajak semua element untuk mejaga cidaun ataupun daerah anda dimanapun berada, karena materi tidak bisa mngganti kerusakan yang diakibtakan oleh perusakan alam.